Materi IPS Kelas VI
Negara Indonesia merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah
5.193.250 km2 Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau
wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km2
Adapun wilayah daratan hanya 1.906.240 km2.
Wilayah laut teritorial merupakan laut
yang masuk ke dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Berdasarkan
”Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante”
tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia ditetakkan sejauh 3 mil diukur dari garis luar pantai.
tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia ditetakkan sejauh 3 mil diukur dari garis luar pantai.
Ketetapan tersebut sangat merugikan
negara Indonesia. Oleh karena laut menjadi penghubung pulau-pulau yang
tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang
ditetapkan hanya sejauh 3 mil diukur dari
pantai, banyak wilayah laut bebas di perairan Indonesia. Akibatnya,
kapal dari negara lain bebas keluar masuk perairan Indonesia. Mereka
juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di laut.
UNCLOS
(United Nations Conference of the Law Of Sea) atau Konferensi Hukum Laut
Internasional yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1958 di
Geneva. Deklarasi Juanda kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1960.
Pada Konferensi Hukum Laut Internasional,
tahun 1982, di Jamaika, wilayah perairan Indonesia mendapat pengakuan
dari dunia internasional. Dengan demikian, wilayah perairan Indonesia
meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan
Batas Landas, Kontinen.
a. Wilayah Laut Teritorial.
Wilayah laut teritorial Indonesia
ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila laut
yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara maka penentuan
wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik
garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.
b. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu perairan
laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh 200 mil ke arah laut
lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan
Zona Ekonomi Eksklusif negara lain maka penetapan melalui perundingan
dua negara. Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk
memanfaatkan dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di
dalam
c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah garis batas
yang merupakan kelanjutan dari benua yang diukur dari garis dasar laut
ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan air
laut. Sumber daya alam yang terkandung di dalam Landas Kontinen
Indonesia merupakan kekayaan Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak
untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut
0 komentar:
Posting Komentar