Halaman

Selasa, 15 Oktober 2013

Proses Perumusan Pancasila

Materi PKn Kelas VI

Proses Perumusan Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya
dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara
 a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut
a.)tperi kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi;d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.

Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesiaitu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan
kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai.PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
a. Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidakterlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
b. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli
1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. a) Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Kemanusiaan yang adil dan beradab. c) Persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan 3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.B. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sejak dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan orang banyak selalu dengan cara musyawarah mufakat. Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai mufakat. Arti mufakat, adalah kesepakatan bersama. Dalam kehidupan sehari-hari, kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan adalah sesuatu yang wajar karena setiap orang mempunyai pandangan, pendapat, dan kepentingan sendiri dalam memutuskan suatu masalah. Demikian juga dalam bermusyawarah pasti muncul
perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat tidak perlu dipertentangkan, tetapi perlu dicarikan jalan ke luar. Tujuannya agar perbedaan pendapat tersebut dapat disatukan menjadi mufakat. Menyatukan berbagai pendapat bukan pekerjaan yang mudah. Untuk itu, diperlukan keikhlasan, kebersamaan, tidak mementingkan kepentingan diri, serta tidak mementingkan kepentingan kelompok atau golongan. Apabila semua orang mempunyai kesadaran seperti itu, musyawarah mufakat akan dengan mudah dicapai.
Tokoh-tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka sudah memberi contoh tentang pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat. Misalnya, ditunjukkan pada peristiwa sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Masih ingatkah kamu apa yang dilakukan Bung Hatta dengan tokoh-tokoh Islam dalam menanggapi keberatan pemeluk agama lain tentang rumusan sila pertama Pancasila? Dengan semangat kebersamaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan. Hal ini menunjukkan bahwa tokoh-tokoh tersebut menjunjung tinggi nilai kebersamaan demi untuk menjaga persatuan bangsa dan negara. Selain itu, para negarawan itu lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap seperti itu perlu kita contoh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
C. Meneladani Nilai-Nilai Juang Para PerumusDasar Negara
Perumusan dasar negara Indonesia merupakan hasil kerja keras yang melibatkan banyak tokoh. Tokoh-tokoh tersebut telah berjuang dengan tulus dan ikhlas untuk merumuskan dasar negara. Para perumus dasar negara yang patut diteladani nilai-nilai perjuangannya, antara lain sebagai berikut.
1. Ir. Sukarno
Ir. Sukarno lahir di Blitar, Jawa Timur pada
tanggal 6 Juni 1901. Ayahnya bernama Raden Sukemi Sasrodiharjo yang masih keturunan RajaKediri. Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai yang masih keturunan bangsawan Bali.
Sukarno muda ketika menjadi mahasiswa di Sekolah Teknik Bandung (sekarang ITB) membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI). Pada Kongres PNI Pertama, Sukarno terpilih sebagai
Ketua PNI. Kegiatan politik Sukarno muda tidak disukai Belanda sehingga ia sering dipenjarakan. Meskipun demikian, Sukarno tidak patah semangat untuk berjuang memerdekakan Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang, Ir. Sukarno diminta Jepang mengobarkan semangat bangsa Indonesia agar bersedia membantu melawan Sekutu. Untuk itu, Ir. Sukarno bersama dengan Drs. Moh. Hatta. K.H. Mas Mansyur, dan Ki Hajar Dewantara (Empat Serangkai) ditunjuk sebagai pemimpin organisasi Putera (Pusat Tenaga Rakyat). Namun, oleh tokoh Empat Serangkai, Putera justru dimanfaatkan untuk menggembleng watak bangsa Indonesia agar lebih cinta dan rela berkorban untuk tanah airnya. Menjelang kemerdekaan Indonesia, Ir. Sukarno berjuang di dalam organisasi
BPUPKI dan PPKI. Ir. Sukarno menyumbangkan pemikirannya dalam pembentukan dasar negara Indonesia merdeka yang disebutnya dengan Pancasila pada lembaga BPUPKI. Ir. Sukarno juga dipercaya menjadi Ketua PPKI yang dipersiapkan untuk membentuk Indonesia merdeka. Puncaknya, Ir. Sukarno bersama Drs. Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia atas nama seluruh bangsa Indonesia. Meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, perjuangan Ir. Sukarno tidak berhenti begitu saja. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Ir. Sukarno terpilih dan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertamaIr. Sukarno wafat pada tanggal 20 Juni 1970 dan dimakamkan di Blitar Jawa Timur. Pada tahun 1986 oleh pemerintah Indonesia Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta dianugerahi gelar Proklamator Indonesia.
2. Drs. Moh. Hatta
Drs. Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 12 Agustus 1902. Drs. Mohammad Hatta lebih dikenal dengan sebutan Bung Hatta adalah sosok yang santun, rendah hati, taat beragama, dan jujur. Di masa mudanya, pada tahun 1921 Hatta menuntut
ilmu di Sekolah Tinggi Ekonomi (Handels Hogere Schools) di Rotterdam, Belanda. Di negeri
ini, Hatta, menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia, suatu organisasi pergerakan mahasiswa yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Akibat aktivitasnya, Hatta pada tanggal 24 September 1927 ditangkap pemerintah Belanda dengan tuduhan menjadi anggota organisasi terlarang dan menghasut orang untuk menentang pemerintah Belanda. Pada sidang pengadilan di Den Haag, Belanda, Hatta dituntut tiga tahun penjara. Hatta membacakan pembelaannya dengan berjudul ”Indonesia Vrij”, artinya Indonesia merdeka. Pada sidang itu, Hatta dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Bung Hatta kembali ke Indonesia dan tetap menjalankan aktivitas mencapai kemerdekaan Indonesia. Akibatnya, pada tahun 1942 Bung Hatta ditangkap pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dibuang ke Boven, Digul, Papua. Ia dibebaskan setelah Jepang masuk dan menduduki Indonesia.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta aktif dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ia menjadi anggota BPUPKI dan juga PPKI. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Hatta bersama dengan Ir. Sukarno mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan dan melantik Hatta sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Ir. Sukarno. Bung Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 dan dimakamkan di Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta. Pada tahun 1986 oleh pemerintah Indonesia Drs. Moh. Hatta dan Ir. Sukarno dianugerahi gelar sebagai Proklamator Indonesia3. Mr. Supomo Mr. Supomo dilahirkan pada tanggal 23 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Supomo muda bersekolah di Europeesche Lagere School (setingkat SD) dan lulus tahun 1917. Selanjutnya, ia melanjutkan ke Meer Uitgebreid Larger (setingkat SMP) di Solo dan lulus tahun 1920. Setelah lulus dari SMP Supomo kemudian berangkat ke Jakarta meneruskan pendidikan Rechtsschool (sekolah hukum) dan lulus tiga tahun kemudian. Supomo setahun kemudian mendapat kesempatan belajar di Universitas Leiden dan memperoleh gelar Meester In Rechten (Mr.) dan doktor ilmu hukum. Selama belajar di Negeri Belanda, Supomo ikut organisasi Perhimpunan Indonesia. Setelah pulang dari Negeri Belanda, Supomo menjadi ahli hukum. Karena Supomo ahli hukum maka Jepang menunjuknya untuk mengepalai Departemen Kehakiman. Mr. Supomo aktif dalam BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 Supomo mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka. Mr. Supomo juga aktif menjadi ketua panitia kecil bagian dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ketika Indonesia merdeka, Mr. Supomo diangkat menjadi Menteri Kehakiman. Ia juga pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris. Mr. Supomo meninggal pada tanggal 12 September 1958 di Jakarta dan dimakamkan di Solo. Atas jasa-jasanya, Pemerintah Indonesia menetapkan Mr. Supomo sebagai Pahlawan Kemerdekaan.
4. K.H. Agus Salim
K.H. Agus Salim lahir di kota Gadang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada tanggal 8 Oktober 1884. Ia seorang yang sangat cerdas dengan penguasaan bahasa asing yang sangat luar biasa. Ia menguasai enam bahasa asing, yaitu bahasa Prancis, Inggris, Jerman, Jepang, Turki, dan Arab. K.H. Agus Salim pernah menjadi Ketua Partai Sarekat Islam Indonesia tahun 1929. Ia bersama Semaun mendirikan Persatuan Pergerakan Buruh pada tahun 1919. Merekagigih menuntut kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda agar membentuk
Dewan Perwakilan Rakyat (Volskraad). Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, K.H. Agus Salim termasuk salah satu anggota Panitia Sembilan dalam BPUPKI. Ketika masa Kemerdekaan, K.H Agus Salim dipercaya menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Syahrir I dan II. Beliau juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri dalam Kabinet Hatta. Perjuangan K.H. Agus Salim di dalam negeri maupun luar negeri sangat luar biasa. Ia meninggal pada tanggal 4 November 1954 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pada tahun 1961 pemerintah Indonesia mengangkat K.H. Agus Salim sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional.
5. K.H. Abdul Wachid Hasyim
K.H Abdul Wahid Hasyim dilahirkan di Jombang, Jawa Timur pada tanggal 1 Juni 1914. Beliau putra dari K.H. Hasyim Asy’ari, ulama besar dan pendiri Nahdatul Ulama. Abdul Wahid Hasyim muda menimba ilmu di pesantren-pesantren termasuk di Pesantren Tebu Ireng milik ayahnya. Abdul Wachid Hasyim adalah seorang otodidak. Ia mempelajari ilmu pengetahuan dengan cara membaca buku-buku ilmu pengetahuan lainnya sehingga mempunyai wawasan pengetahuan yang luas. Pada tahun 1935 K.H. Abdul Wachid Hasyim mendirikan madrasah modern dengan nama Nidzamiya. K.H. Abdul Wachid Hasyim termasuk tokoh ulama yang kharismatik seperti ayahnya. Karena ketokohan dan wawasannya yang luas, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama. K.H. Abdul Wachid Hasyim juga termasuk salah satu anggota Panitia Sembilan dalam BPUPKI dan juga anggota PPKI. KH. Abdul Wachid Hasyim mempunyai peranan penting dalam perumusan dasar negara. Ia bersama dengan tokoh Islam lainnya, menyetujui adanya perubahan rumusan sila pertama dari Pancasila.6. Mr. Mohammad Yamin Mr. Mohammad Yamin lahir di Tawali, Sawahlunto, Sumatera Barat pada tanggal 23 Agustus 1903. Moh. Yamin muda memiliki rasa nasionalisme yang sangat besar. Hal itu dibuktikannya dengan bergabung pada organisasi Jong Sumatranen Bond (JBS) serta Indonesia Muda. Moh. Yamin sering mengkritik pemerintah kolonial Hindia Belanda. Karena keberanian dan kritikannya yang sangat tajam, maka Belanda mencabut beasiswa yang diberikan kepadanya. Namun, Moh. Yamin tidak gentar menghadapinya. Pidato dan kritikan tajam serta ajakannya untuk bersatu melawan penjajah, dikemukakannya pada Kongres Pemuda
II di Jakarta. Dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, Mohammad Yamin menjabat sebagai sekretaris panitia kongres. Menjelang kemerdekaan, Mr. Moh. Yamin aktif dalam BPUPKI. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin menyumbangkan pemikirannya tentang dasar negara untuk Indonesia merdeka dalam sidang BUPKI. Ia juga terlibat dalam Panitia Sembilan di BPUPKI. Mr. Moh. Yamin bahkan yang memberi nama hasil rumusan dasar negara yang dihasilkan Panitia Sembilan dengan sebutan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Setelah Indonesia merdeka, Mr. Moh. Yamin menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Ali Sastroamijoyo I dan juga Menteri Penerangan pada Kabinet Kerja III. Moh. Yamin meninggal pada tanggal 17 Oktober 1962. Jenazahnya dimakamkan di tanah kelahirannya Talawi, Sawahlunto. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia menetapkan Mr. Moh. Yamin sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar